Pengertian Narkoba
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
Narkotika dapat digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 (Undang-Undang No. 35 tahun 2009) Yaitu :
1.
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu,
jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina
3.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku
Pada dasarnya Narkoba tidak sama sekali berbahaya jika dipakai sesuai dosis
dan ketentuan pihak dokter.Namun banyak masyarakat yang salah mengartikan dan salah menggunakan narkoba. Pada hakekatnya narkoba adalah sejenis obat-obatan yang bermanfaat dalam bidang ilmu kedoteran .
Itulah sedikit ulasan saya tentang pengertian Narkoba dengan kita memahami apa itu pengertian narkoba maka diharapkan kita memahami bahaya narkoba hingga terjadi sikap menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Sumber : https://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan membangun !!!